KELOMPOK
TANI TERNAK MAJU TIGA
Alamat : Kauman rt03/01Desa Ganggeng -Kec.Purworejo-Kab.Purworejo- Prop.Jateng
========================================================================
ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI MAJU TIGA
Kauman0 03/01 desa ganggeng
BAB I
NAMA, IDENTITAS, DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Kelompok Tani “Tani Maju”
Pasal 2
Identitas
Kelompok Tani
“Tani Maju” adalah organisasi petani dengan kegiatan dibidang pertanian dan
peternakan serta kegiatan agribisnis pertanian
Pasal 3
Lambang
Lambang
kelompok tani “Tani Maju” adalah gambar petani bercaping, dengan didampingi
istri sebelah kiri dan anaknya disebelah kanannya, yang melambangkan
keluarga tani yang rukun dan sejahtera.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Kelompok
Tani “Tani Maju” bertujuan :
1. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota dalam
menerapkan teknologi pertanian
2. Meningkatkan daya saing hasil usaha pertanian anggota
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota
Pasal 7
Usaha
1. Meningkatkan kemampuan berusaha anggota
2. Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan
masyarakat sekitar
3. Membangun kemitraan dengan dunia usaha dibidang pertanian
4. Meningkatkan usaha anggota dan kelompok dan meningkatkan
modal kelompok
5. Meningkatkan kegiatan bersama baik yang bersifat social
maupun berorientasi usaha
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi terdiri dari :
1.
Pelindung
2.
Pembina
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Anggota
BABVI
KEUANGAN
Keuangan kelompok tani “Tani Maju”
berasal dari:
1.
Simpanan pokok
2.
Simpanan wajib
3.
Bantuan Pemerintah
4.
Bantuan lain yang tidak mengikat
5.
Hasil usaha kelompok
BAB
III
USAHA
Pasal 3
Usaha Kelompok tani “Tani Maju”
dalam bentuk:
1.
Simpan pinjam dari,untuk dan oleh
anggota
2.
Budidaya dan pengolahan hasil
pertanian
3.
Pemasaran hasil pertanian
BAB
IV
KEANGGOTAN
Pasal
4
Syarat keanggotaan,Hak
dan Kewajiban
1. Syarat-syarat jadi anggota:
a.
Masyarakat petani di Kelurahan
Kalikajar
b. Menyetujui dan mendukung tujuan dan usaha organisasi
c.
Membayar iuran pokok dan iuran wajib
2. Kewajiban anggota
a.
Mentaati dan menjalankan peraturan
yang ditetapkan pengurus
b. Menjaga nama baik dan setia kepada organisasi
c.
Tunduk dan taat kepada peraturan
organisasi, keputusan musyawarah dan kebijakan ketua
d. Menegakkan disiplin organisasi
e. Mengikuti kegiatan organisasi dan mendukung program kerja
yang telah dibuat pengurus
f.
Membayar iuran bulanan yang besarnya
ditetapkan oleh musyawarah anggota
3. Hak anggota
a.
Hak berpendapat dan bersuara
b. Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal
5
Pemberhentian keanggotan
Keanggotaan dapat berhenti karena:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan oleh pengurus
Pasal
6
Masa jabatan pengurus
1. Periode kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali
2. Pengurus yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan
tugas sampai dilakukan serah terima dengan pengurus yang baru
BAB V
MUSYAWARAH
1. Pertemuan rutin diadakan 2(dua) bulan sekali secara bergilir
2. Pertemuan diadakan untuk menyusun rencana
kegiatan,mengevaluasi kegiatan
3. Peserta pertemuan adalah pengurus, anggota dan nara sumber
yang diundang
4. Setiap pertemuan dicatat dalam notulen pertemuan, dan
absensi peserta
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 7
Sumber keuangan
Sumber
keuangan berasal dari :
1. Simpanan pokok sebesar Rp.10.000,00 dibayar satu kali dan
simpanan wajib sebesar Rp.2.000,00 dibayar setiap bulan
2. Hasil usaha kelompok
3. Bantuan Pemerintah
4. Bantuan lain yang tidak mengikat
5. Pinjaman dari pihak ketiga
Pasal
8
Pengelolaan
Keuangan dan Kekayaan
1. Pengelolaan keuangan dipegang oleh bendahara
2. Semua kekayaan yang diperoleh menjadi milik organisasi
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 9
1. Surat-surat resmi ditandatangani oleh ketua atau oleh ketua
dan sekretaris
2. Surat-surat mengenai keuangan ditandatangani oleh ketua atau
oleh ketua dan bendahara
3. Surat-surat bersifat administrasi dan rutin bisa dicukupkan
oleh sekretaris
4. Penyusunan tata kerja organisasi tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
5. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur kemudian dalam kebijakan organisasi
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali setiap tahun
Pasal 11
Anggaran
Rumah Tangga ini disyahkan pada pertemuan tanggal 3 Juni 2012 dan berlaku sejak
disyahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar