Selasa, 30 September 2014

AD ART

KELOMPOK TANI TERNAK MAJU TIGA
Alamat : Kauman rt03/01Desa Ganggeng  -Kec.Purworejo-Kab.Purworejo- Prop.Jateng
========================================================================
ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI MAJU TIGA
Kauman0 03/01 desa ganggeng

BAB I
NAMA, IDENTITAS, DAN LAMBANG

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Tani “Tani Maju

Pasal 2
Identitas
Kelompok Tani “Tani Maju” adalah organisasi petani dengan kegiatan dibidang pertanian dan peternakan serta kegiatan agribisnis pertanian

Pasal 3
Lambang
Lambang kelompok tani “Tani Maju” adalah gambar petani bercaping, dengan didampingi istri sebelah kiri  dan anaknya disebelah kanannya, yang melambangkan keluarga tani yang rukun dan sejahtera.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan
Kelompok Tani “Tani Maju” bertujuan :
1.       Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota dalam menerapkan teknologi pertanian
2.       Meningkatkan daya saing hasil usaha pertanian anggota
3.       Meningkatkan kesejahteraan anggota
Pasal 7
Usaha
1.       Meningkatkan kemampuan berusaha anggota
2.       Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan masyarakat sekitar
3.       Membangun kemitraan dengan dunia usaha dibidang pertanian
4.       Meningkatkan usaha anggota dan kelompok dan meningkatkan modal kelompok
5.       Meningkatkan kegiatan bersama baik yang bersifat social maupun berorientasi usaha
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi terdiri dari :
1.       Pelindung 
2.       Pembina
3.       Ketua
4.       Sekretaris
5.       Bendahara
6.       Anggota
BABVI
KEUANGAN

Keuangan kelompok tani “Tani Maju” berasal dari:
1.       Simpanan pokok
2.       Simpanan wajib
3.       Bantuan Pemerintah
4.       Bantuan lain yang tidak mengikat
5.       Hasil usaha kelompok
BAB III
USAHA
Pasal 3
Usaha Kelompok tani “Tani Maju” dalam bentuk:
1.       Simpan pinjam dari,untuk dan oleh anggota
2.       Budidaya dan pengolahan hasil pertanian
3.       Pemasaran hasil pertanian

BAB IV
KEANGGOTAN
Pasal 4
Syarat keanggotaan,Hak dan Kewajiban
1.       Syarat-syarat jadi anggota:
a.       Masyarakat petani di Kelurahan Kalikajar
b.      Menyetujui dan mendukung tujuan dan usaha organisasi
c.       Membayar iuran pokok dan iuran wajib
2.       Kewajiban anggota
a.       Mentaati dan menjalankan peraturan yang ditetapkan pengurus
b.      Menjaga nama baik dan setia kepada organisasi
c.       Tunduk dan taat kepada peraturan organisasi, keputusan musyawarah dan kebijakan ketua
d.      Menegakkan disiplin organisasi
e.      Mengikuti kegiatan organisasi dan mendukung program kerja yang telah dibuat pengurus
f.        Membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah anggota
3.       Hak anggota
a.       Hak berpendapat dan bersuara
b.      Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal 5
Pemberhentian keanggotan
Keanggotaan dapat berhenti karena:
1.       Meninggal dunia
2.       Mengundurkan diri
3.       Diberhentikan oleh pengurus



Pasal 6
Masa jabatan pengurus
1.       Periode kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
2.       Pengurus yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugas sampai dilakukan serah terima dengan pengurus yang baru

BAB V
MUSYAWARAH

1.       Pertemuan rutin diadakan 2(dua) bulan sekali secara bergilir
2.       Pertemuan diadakan untuk menyusun rencana kegiatan,mengevaluasi kegiatan
3.       Peserta pertemuan adalah pengurus, anggota dan nara sumber yang diundang
4.       Setiap pertemuan dicatat dalam notulen pertemuan, dan absensi peserta

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 7
Sumber keuangan
Sumber keuangan berasal dari :
1.       Simpanan pokok sebesar Rp.10.000,00 dibayar satu kali dan simpanan wajib sebesar Rp.2.000,00 dibayar setiap bulan
2.       Hasil usaha kelompok
3.       Bantuan Pemerintah
4.       Bantuan lain yang tidak mengikat
5.       Pinjaman dari pihak ketiga
Pasal 8
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
1.       Pengelolaan keuangan dipegang oleh bendahara
2.       Semua kekayaan yang diperoleh menjadi milik organisasi

BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 9
1.       Surat-surat resmi ditandatangani oleh ketua atau oleh ketua dan sekretaris
2.       Surat-surat mengenai keuangan ditandatangani oleh ketua atau oleh ketua dan bendahara
3.       Surat-surat bersifat administrasi dan rutin bisa dicukupkan oleh sekretaris
4.       Penyusunan tata kerja organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
5.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam kebijakan organisasi

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali setiap tahun

Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan pada pertemuan tanggal 3 Juni 2012 dan berlaku sejak disyahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar